Archive for September 2013
MA’RIFATULLAH:IMAN KEPADA HARI KIAMAT DAN IAMAN KEPADA QODAR ALLAH SWT
Jumat, 27 September 2013
Posted by aby
MA’RIFATULLAH:IMAN KEPADA HARI KIAMAT
DAN IAMAN KEPADA QODAR ALLAH SWT
DOSEN PENGAJAR:
KELOMPOK
8:
·
ABI
SOFYAN
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN BK
SMESTER 1
Kata pengantar
Puji syukur kepada allah yang memberiakn kami nikmat sehat,yang karna nikmat
sehat itu kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul”ma’rifatullah:iman
kepada hari kiamat dan iman kepada qadar allah swt” Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi
sehingga menghasilkan karya yang bisa kami persentasikan di depan teman-teman
sekalian hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah
membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada
makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan
saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
DAFTAR ISI
بسم الله الرحمن الرحيم
{ إذا وقعت الواقعة } قامت القيامة .
Apabila terjadi
hari kiamat,
{ ليس لوقعتها كاذبة } نفس تكذب بأن تنفيها كما نفتها في الدنيا .
tidak
seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.
{ خافضة رافعة } أي هي مظهرة لخفض أقوام بدخولهم النار ولرفع آخرين
بدخولهم الجنة .
(Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan
meninggikan (golongan yang lain),
{ إذا رجت الأرض رجا } حركت حركة شديدة .
apabila bumi
digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,
{ وبست الجبال بسا } فتتت .
dan
gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,
{ فكانت هباءً } غبارا { منبثا } منتشرا، وإذا الثانية بدل من
الأولى .
maka jadilah ia
debu yang beterbangan,
Hikmah atau
faedah yang dapat kita peroleh dari keyakinan dan kepercayaan kita kepada hari
akhir atau hari kiamat, antara lain sebagai berikut.
- Kita yakin bahwa hidup di alam yang fana' dan singkat ini ada artinya, bukan cuma sekadar hidup, lalu mati, setelah itu habis perkara. Hidup di dunia ini ibarat berkebun. Apapun jenis buah yang kita tanam, kita akan memetik hasilnya. Jika kita berbuat kebaikan di dunia, maka kita akan memetik hasilnya di akhirat berupa kehidupan yang bahagia. Sebaliknya, jika sering berbuat kejahatan dan kemaksiatan di dunia, maka hasil yang kita petik di akhirat berupa kesengsaraan dan penderitaan yang amat berat. Karena kehidupan di akhirat ditentukan oleh amal perbuatan di dunia, maka selagi kita hidup di dunia hendaknya kita isi dengan beribadah kepada Allah swt. dan banyak berbuat kebaikan.
- Dan dari ayat di atas menjalasakan bahwa ketika hari kiamat itu terjadi maka tidak ada satu orang pun yang bisa berdusta atas kejadian itu dan akan ada beberapa golongan yang di rendah kan yaitu orang-orang yang tak beriman kepada allah swt dan para penghuni neraka dan ada golongan yang di tinggi kan yaitu orang-orang yang beriman kepada alah swt,dan bahkan karna dahsyatnya hari kiamat iru gunung-gunung pun akan hancur karna kejadian itu dan menjadi debu yang berterbangan.
- Dalam hidup, kita menjadi lebih yakin dan optimis untuk melakukan hal-hal yang terbaik. Kita lebih giat belajar dan bekerja agar memperoleh kebahagiaan di dunia. Jika kita bahagia, maka hidup kita akan tenang. Jika hidup kita tenang, maka kesempatan kita untuk beribadah dan melakukan kebajikan akan lebih besar. Dengan demikian, insya Allah kita dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Seandainya kita belum beruntung hidup di dunia, kita masih memiliki harapan untuk memperoleh keberuntungan di akhirat. Asalkan, kita bertaqwa kepada Allah swt. Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dia akan memberi kepada siapa saja yang meminta, walaupun seseorang itu tidak taat kepada perintah-Nya. Akan tetapi, Allah hanya menyayangi orang-orang yang beriman di akhirat kelak.
- Kita semakin terkondisikan berperilaku atau bersifat ikhlas dalam beramal. Karena pengadilan Allah adalah pengadilan yang maha adil, maka akan tumbuh dalam diri kita niat untuk ikhlas beramal. Di akhirat setiap orang diminta pertanggungjawaban masing-masing. Orang yang ikhlas ketika beribadah, ia tidak mengharapkan imbalan dari orang lain, kecuali ridha Allah swt. Orang yang ikhlas selalu giat bekerja meski diawasi orang lain ataupun tidak.
- Semakin berhati-hati, dan selalu berupaya untuk menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Karena dengan meyakini akan adanya neraka, tempat orang-orang yang penuh dosa dan perbuatan maksiatnya melebihi amal baiknya, maka kita berusaha untuk menghindari tempat terkutuk itu. Orang yang tidak beriman kepada hari akhir, dia tidak mengetahui bahwa setelah mati akan ada kehidupan yang jauh lebih panjang daripada kehidupan di dunia, ia juga tidak yakin akan adanya neraka tempat penyiksaan orang-orang yang berdosa. Oleh sebab itu, dengan seenaknya mereka mengerjakan kemaksiatan.
- iman kepada hari akhir
Kehidupan akhirat adalah lanjutan dari kehidupan di dunia ini. Namun hari akhir sering disebut sebagai hari kiamat. Terdapat dua macam kiamat, diantaranya :
1. Kiamat sugra (kiamat kecil) yang merupakan kehancuran, kematian, atau berakhirnya kehidupan setiap makhlukyang bernyawa. Firman Allah SWT dalam Q.S Ar-Rahman : 26-27, yang artinya:
“semua yang ada di bumi itu akan binasa, tetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal”
2. Kiamat kubra (kiamat besar) adalah peristiwa besar atau hancur binasanya alam semesta beserta isinya (makhluk) sebagai awal dimulainya kehidupan akhirat. Kiamat akan terjadi, namun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT. Q.S Al-Araf : 187.
Peristiwa setelah kiamat :
1. Yaumul Ba’as : hari kebangkitan semua makhluk yang bernyawa setelah mengalami kematian atau kebinasaan dalam peristiwa kiamat. Q.S An-Nahl :38.
2. Yaumul Mahsar : hari dimana semua manusia akan berkumpul pada suatu tempat yang sangat luas untuk diberi keputusan oleh Allah SWT menurut amalan yang dikerjakan ketika hidup di dunia. Q.S Al-An’am : 22
3. Yaumul Hisab : hari perhitungan atas segala amal manusia selama hidup di dunia.
Q.S Al-Haqqah : 25
4. Mizan : timbangan amal
5. Surga dan Neraka
بسم الله الرحمن الرحيم
{ أينما تكونوا يدرككُّم الموت ولو كنتم في بروج } حصون { مشيدة }
مرتفعة فلا تخشوا القتال خوف الموت { وإن تصبهم } أي اليهود { حسنة } خصب وسعة {
يقولوا هذه من عند الله وإن تصبهم سيئة } جدب وبلاء كما لهم عند قدوم النبي صلى
الله عليه وسلم المدينة { يقولوا هذه من عندك } يا محمد أي بشؤمك { قل } لهم { كل
} من الحسنة والسيئة { من عند الله } من قبله { فمال هؤلاء القوم لا يكادون يفقهون
} أي لا يقاربون أن يفهموا { حديثا } يُلقى إليهم وما استفهام تعجب من فرط جهلهم
ونفي مقاربة الفعل أشد من نفيه .
Di mana saja
kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng
yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan:
"Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu
bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu
(Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah".
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami
pembicaraan sedikitpun?
iman kepada qadha dan Qadhar
Di samping perencanaan umum ilahi yang sebagian besarnya dapat dimengerti manusia, perencanaan khusus pun tergantung kepada Allah. Semua yang terjadi didunia adalah atas kehendak Allah, tak ada fenomena di mana pun yang terwujud tanpa kehendak Allah termasuk kematian manusia. Firman Allah SWT Q.S ali imran : 143, yang artinya :
“sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagian ketetapan yang tentu waktunya…”
Beriman kepada Qadar atau takdir berarti percaya bahwa segala sesuatu itu ditentukan oleh Allah SWT dengan tidak menghilangkan kewajiban berikhtiar sekuat tenaga. Orang diwajibkan berikhtiar sekuat tenaga, tetapi menyerahkan hasil usahanya kepada takdir ilahi.
Di samping perencanaan umum ilahi yang sebagian besarnya dapat dimengerti manusia, perencanaan khusus pun tergantung kepada Allah. Semua yang terjadi didunia adalah atas kehendak Allah, tak ada fenomena di mana pun yang terwujud tanpa kehendak Allah termasuk kematian manusia. Firman Allah SWT Q.S ali imran : 143, yang artinya :
“sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagian ketetapan yang tentu waktunya…”
Beriman kepada Qadar atau takdir berarti percaya bahwa segala sesuatu itu ditentukan oleh Allah SWT dengan tidak menghilangkan kewajiban berikhtiar sekuat tenaga. Orang diwajibkan berikhtiar sekuat tenaga, tetapi menyerahkan hasil usahanya kepada takdir ilahi.
Adapun takdir atau qadar adalah apa
yang dijadikan oleh Allah sesuai dengan kadar (ketentuan) khusus yang telah
dikehendaki dalam ilmu-Nya sesuai dengan qadha atau ketentuan-Nya. Dengan demikian, adanya qadha bersifat qadim. Akan tetapi,
takdir Allah adalah baru.
Tidak ada pertentangan di antara
para ahli mengenai qadha dan takdir Allah yang tergolong akidah, yang kita
diwajibkan mengimaninya. Tidak ada kebaikan atau kejahatan melainkan datangnya
dari sisi Allah SWT. dan berdasar atas kudrat iradat-Nya. Dari Jabir ra., ia
berkata; Rasulullah saw. bersabda :
لاَيُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ مِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ
وَشَرِّهِ وَ حَتَّى يَعْلَمَ اَنَّ مَااَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئِهِ وَمَا
اَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيْبِهِ٠
"Seorang hamba belum dapat
dikatakan beriman sampai ia percaya kepada takdir yang baik maupun buruk.
Sehingga ia dapat menyadari, bahwa apa yang menimpa dirinya sekali-kali takkan
luput daripadanya dan apa yang terluput daripada dirinya sekali- kali takkan
mengenainya." (HR. Tirmidzi)
Imam Ali ra. meriwayatkan, bahwa
Rasulullah saw. bersabda :
لاَيُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ بِأَرْبَعَةِ اُمُوْرٍ ׃ يَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَ اَنِّى رَسُولُ اللهِ بَعَثَنِىْ بِالْحَقِّ وَ يُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ
المَوْتِ ، وَ يُؤْمِنَ بِالْقَدْرِهِ وَشَرِّهِ وَحُلْوِهِ وَمُرِّهِ
“Belum beriman seorang hamba,
sehingga ia mengimani empat perkara:nmenyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah
dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah, Dia telah mengutus aku dengan haq
(kebenaran) dan agar ia (sang hamba) mengimani pula dengan takdir baik dan jahatnya
serta manis dan pahitnya."
Allah SWT. menciptakan kebaikan dan
kejahatan (yang keduanya sudah ditakdirkan) sebagai perintah agar kita berbuat
kebaikan dan meninggalkan tingkah laku buruk. Allah memberi kita alternatif
berupa usaha (ikhtiar) di dalam mengerjakan apa yang telah diperintahkan Allah
dan meninggalkan apa yang dilarang oleh-Nya.
Akan tetapi, rahasia takdir hanya
kepunyaan Allah SWT. Apabila muncul rasa risih dan selalu bertanya-tanya,
mengapa, bagaimana, haruskah, kesemuanya itu merupakan bisikan setan (was-was)
yang menyelinap ke dalam hati manusia yang dinisbatkan (dikaitkan) kepada
perbuatan Allah SWT. Akibatnya, kita akan terjebak untuk mengikuti perasaan
yang nantinya masuk (tergelincir) kedalam perkara (yang) syirik
Sebagaimana firman Allah :
"Adapun orang yang memberikan
(hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, seraya membenarkan adanya pahala yang
terbaik (Surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Namun, orang-orang yang bakhil (kikir) dan merasa dirinya cukup serta
mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan
yang sukar." (Al Lail 5-7)
Allah SWT. telah memberi bagian yang
bersifat ikhtiari untuk dianugerahkan kepada manusia.
Imam Muslim telah meriwayatkan
bersumber dari Jabir ra., pada saat ia menanyakan kepada Rasulullah saw. :
يَارَسُوْلَ اللهِ بَيِّنْ لَنَادِيْنَنَا كَأَنَّنَا
خُلِقْنَا الأَنَ ٠ فَفِيْمَا الْعَمَلُ أَفِيْمَا جَفَّتْ بِهِ الاَقْلاَمُ
وَجَرَّتْ بِهِ الْمَقَادِرِ اَمْ فِيْمَا يَسْتَقْبَلُ ؟ قَالَ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃
اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ وَكُلٌّ عَامِلٌ بِعَمَلِهِ
مُكَلَّفٌ٠
"Ya Rasulullah, terangkanlah kepada
kami tentang Agama Islam, seolah-olah kami (baru saja) diciptakan pada saat
ini, untuk apakah amalan itu? Apakah untuk pena-pena yang sudah mengering dan
telah diberlakukan oleh takdir ataukah terhadap apa yang kami akan dapati
kelak? Nabi saw. menjawab: Hendaklah kalian bekerja, maka setiap insan
dimudahkan baginya terhadap apa yang diciptakan untuk dirinya dan setiap
pekerja masing-masing dengan pekerjaannya terbebani." (HR. Muslim)
Pernah Abdullah bin Thahir
menanyakan kepada Al Husain bin Al Fadhel, katanya: "Telah menjadi suatu
kemusykilan pada diriku tentang firman Allah SWT.:
"Setiap hari Dia (Allah) dalam
urusan." (Ar Rahman 29)
Dengan apa yang telah dijelaskan,
bahwa pena-pena telah mengering terhadap apa yang sudah terjadi sampai hari kiamat.
Al Husain menjawab: "Itu merupakan urusan yang dinyatakan (dengan jelas)
atas kesesuaian qadha bagi Allah SWT dan bukan persoalan-persoalan yang akan
dimulai (penciptaannya)."
Meyakini (mengimani) akan qadha dan
takdir Allah adalah sesuatu yang dijelaskan (qath'i) oleh berbagai dalil,
bahkan fitrah manusia sendiri mengisyaratkan padanya. Sangatlah mudah bagi
manusia untuk menyandang akal budi guna melihat sejenak pada setiap kejadian
(sebab akibat) yang selalu mendampinginya sepanjang masa. Seorang yang
menggunakan akalnya akan dapat melihat sisi dari sebab akibat yang terjadi di
depannya ketimbang apa yang mengikutinya. Dan tiada yang lebih mengetahui
peristiwa-peristiwa yang akan datang kecuali Yang Maha Pencipta, Allah SWT.
Setiap sebab akibat, baik yang telah lalu maupun yang akan datang merupakan
kesinambungan (rentetan) dari takdir yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
A.LATAR BELAKANG
MASALAH
Berbicara tentang hak asasi manusia yang ada di Indonesia sekarang ini
itu sangat memperhatikan sekali bahkan di dunia ini pun hak asasi sangat tidak
di perdulikan sekali,dan orang-orang tak tau apa dasar,dan sejarah awal
pembentukan HAM ,
Dan orang terkadang salah dalam memahami apa itu hak asasi manusia dan
pengaplikasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
a.apa sejarah HAM
b.apa pemahaman HAM
C.TUJUAN
a. Pembaca
mengerti dan memahami pemahaman perkembangan
HAM
b. Pembaca
mengetahui sejarah HAM.
SEJARAH PERKEMBANGAN
HAM
Secara international hak asasi manusia di deklarasikan untuk pertama kali
pada tahun 1948 setalah dunia menagalami 2 perang yang melibatkan multi negara.
Usaha internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak manusia yang
di injak-injak akibat perang.
Belakangan deklarasi itu
dikenal dengan naskah universal declaration of human right(deklarasi umum hak
asai manusia/DUHAM),united nation/PBB.
Biladilihat dari sisi rentetan historis,deklarasi di atas sesungguhnya
merupakan salah satu rangkaian usaha umat manusia untuklepas dari belenggu
keserakahan manusia terhadap manusia lainnya, serta untuk memperjuangkan yang
dianggap haknya.
Usaha-usahatersebut acapkali harus dibayar dengan pengorbanan jiwa dan
raga.
Dibarat abad pertengahan misalnya usaha itu sering muncul ketika ada
persinggungan antara kelompok 1 dng kelmpok lain dan peringgungan itu diangap
telah merendah kan martabat seseorang sebagai manusia.
Dalm proses demikian itu telah lahir banyak naskah mengenai upaya untuk
saling memliharadan menghormati beberapa hak-hak manusia yang dianggap asasi
dan universal.
Adapun naskah-naskah dimaksud adalah:
1.
Magna charta(piagam agung,1215)suatu dokumen yang
mencatat beberapa hak-hakyang diberikan raja john dari inggris kepada beberapa
bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka.
2.
2. Bill of right(undang-undang hak,1989)suatu
undang-undang yang di terima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun
sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja jamesII,dalam suatu revo;usi tak berdarah(theglorious
revolution of 1688)
3.
Declaration de droits de I’homme et du
citoyen(pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara,1789)suatu naskah yang
dicetuskan pada permulaan revolusi perancis,sebagai perlawanan terhadap
kesewenangan dari rezim lama.
4.
Bill of rights(undang –undang hak)sautu naskah
yang disusun oleh rakyat amerika dalam tahun 1789(sama tahunnya dengan
deklarasi perancis),dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada
tahun1791\]
Naskah-naskah
deklarasi abad ke 17 dan abad ke 18 diatas pada prinsipnya
banyak di pengaruhi oleh gagasan menganai hukum alam(natural law),seperti
yang dirumuskan oleh john locke (1632-1714)dan jean jaques rousseau
(1712-1778)dan hanya [1]terbatas
pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak,hak atas kebebasan
,hak untuk memilih,dan hak untuk dipilih.
Memasuki abad ke 20
hak-hak asasi di wilayah politik saja ternyata dianggap tidak memadaidan tidak
sempurna ,oleh karan itu di rumuskan berbagai naskah hak-hak lainnya.
Di antara yang merumuskan itu adalah franklin D.roosevelt,presiden
amerika serikat.ia mencetuskan 4 kebebasan atau trkrnal dngan istilah the four freedom,yakni:
1.
Freedom of speech(kebabasan untuk berbicara dan
menyatakan pendapat)
2.
Freedom of
religion(kebeasan beragama)
3.
Freedom of fear(kebabasan dari takut)
4.
Freedom of want(kebebasan dari kemiskinan atau
kemelaratan
Berdasarkan naskah rumusan ham diatas ,jelas sekali bahwa terdapat
pergeseran pola pikir dari politik sentries menjadi pola pikir yang lebih luas
lagi,yakni bahwa hak asasi manusia itu tidak hanya di wilayah politik seperti
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat saja,melainkan juga menyangkut
hakelonomi seprti hak mendapatkan pekrjaan dan mendapatkan kesejahteraan dan
sampai saat ini,era modern seperti sekarang ini,pergeseran polapikir mengenai
HAM tersebut harus bergulir dan berkembang
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah
singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes
tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.
Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya
memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan
antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the
hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat
ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin
parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke
parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi
Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja.
Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan
antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract
social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh
dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang –
wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan
rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat
perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang
lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan
nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani
mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan
disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN
HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984
terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan
atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari
semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara –
Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber (
pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum
Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,
terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak
asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA
CHARTA
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
PETITION
OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF
RIGHTS
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga
Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan
hak milik.
14) Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan
dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan
asylum
Mendapatkan
suatu kebangsaan
Mendapatkan
hak milik atas benda
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas
memeluk agama
Mengeluarkan
pendapat
Berapat
dan berkumpul
Mendapat
jaminan sosial
Mendapatkan
pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan
pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
Undang –
Undang Dasar 1945
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.