Archive for September 2013



MA’RIFATULLAH:IMAN KEPADA HARI KIAMAT
DAN IAMAN KEPADA QODAR ALLAH SWT
DOSEN PENGAJAR:
KELOMPOK 8:
·        ABI SOFYAN


FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN BK
SMESTER 1





Kata pengantar
Puji syukur kepada allah yang memberiakn kami nikmat sehat,yang karna nikmat sehat itu kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul”ma’rifatullah:iman kepada hari kiamat dan iman kepada qadar allah swt” Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi sehingga menghasilkan karya yang bisa kami persentasikan di depan teman-teman sekalian hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
















DAFTAR ISI












































بسم الله الرحمن الرحيم

56:1
{ إذا وقعت الواقعة } قامت القيامة .
Apabila terjadi hari kiamat,
56:2
{ ليس لوقعتها كاذبة } نفس تكذب بأن تنفيها كما نفتها في الدنيا .

tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.
56:3
{ خافضة رافعة } أي هي مظهرة لخفض أقوام بدخولهم النار ولرفع آخرين بدخولهم الجنة .
 (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain),

56:4
{ إذا رجت الأرض رجا } حركت حركة شديدة .
apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,
56:5
{ وبست الجبال بسا } فتتت .

dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,
56:6
{ فكانت هباءً } غبارا { منبثا } منتشرا، وإذا الثانية بدل من الأولى .
maka jadilah ia debu yang beterbangan,



Hikmah atau faedah yang dapat kita peroleh dari keyakinan dan kepercayaan kita kepada hari akhir atau hari kiamat, antara lain sebagai berikut. 
  • Kita yakin bahwa hidup di alam yang fana' dan singkat ini ada artinya, bukan cuma sekadar hidup, lalu mati, setelah itu habis perkara. Hidup di dunia ini ibarat berkebun. Apapun jenis buah yang kita tanam, kita akan memetik hasilnya. Jika kita berbuat kebaikan di dunia, maka kita akan memetik hasilnya di akhirat berupa kehidupan yang bahagia. Sebaliknya, jika sering berbuat kejahatan dan kemaksiatan di dunia, maka hasil yang kita petik di akhirat berupa kesengsaraan dan penderitaan yang amat berat. Karena kehidupan di akhirat ditentukan oleh amal perbuatan di dunia, maka selagi kita hidup di dunia hendaknya kita isi dengan beribadah kepada Allah swt. dan banyak berbuat kebaikan. 
  • Dan dari ayat di atas menjalasakan bahwa ketika hari kiamat itu terjadi maka tidak ada satu orang pun yang bisa berdusta atas kejadian itu dan akan ada beberapa golongan yang di rendah kan yaitu orang-orang yang tak beriman kepada allah swt dan para penghuni  neraka dan ada golongan yang di tinggi kan yaitu orang-orang yang beriman kepada alah swt,dan bahkan karna dahsyatnya hari kiamat iru gunung-gunung pun akan hancur karna kejadian itu dan menjadi debu yang berterbangan.
  • Dalam hidup, kita menjadi lebih yakin dan optimis untuk melakukan hal-hal yang terbaik. Kita lebih giat belajar dan bekerja agar memperoleh kebahagiaan di dunia. Jika kita bahagia, maka hidup kita akan tenang. Jika hidup kita tenang, maka kesempatan kita untuk beribadah dan melakukan kebajikan akan lebih besar. Dengan demikian, insya Allah kita dapat meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Seandainya kita belum beruntung hidup di dunia, kita masih memiliki harapan untuk memperoleh keberuntungan di akhirat. Asalkan, kita bertaqwa kepada Allah swt. Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dia akan memberi kepada siapa saja yang meminta, walaupun seseorang itu tidak taat kepada perintah-Nya. Akan tetapi, Allah hanya menyayangi orang-orang yang beriman di akhirat kelak. 
  • Kita semakin terkondisikan berperilaku atau bersifat ikhlas dalam beramal. Karena pengadilan Allah adalah pengadilan yang maha adil, maka akan tumbuh dalam diri kita niat untuk ikhlas beramal. Di akhirat setiap orang diminta pertanggungjawaban masing-masing. Orang yang ikhlas ketika beribadah, ia tidak mengharapkan imbalan dari orang lain, kecuali ridha Allah swt. Orang yang ikhlas selalu giat bekerja meski diawasi orang lain ataupun tidak. 
  • Semakin berhati-hati, dan selalu berupaya untuk menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Karena dengan meyakini akan adanya neraka, tempat orang-orang yang penuh dosa dan perbuatan maksiatnya melebihi amal baiknya, maka kita berusaha untuk menghindari tempat terkutuk itu. Orang yang tidak beriman kepada hari akhir, dia tidak mengetahui bahwa setelah mati akan ada kehidupan yang jauh lebih panjang daripada kehidupan di dunia, ia juga tidak yakin akan adanya neraka tempat penyiksaan orang-orang yang berdosa. Oleh sebab itu, dengan seenaknya mereka mengerjakan kemaksiatan.
  • iman kepada hari akhir
    Kehidupan akhirat adalah lanjutan dari kehidupan di dunia ini. Namun hari akhir sering disebut sebagai hari kiamat. Terdapat dua macam kiamat, diantaranya :
    1. Kiamat sugra (kiamat kecil) yang merupakan kehancuran, kematian, atau berakhirnya kehidupan setiap makhlukyang bernyawa. Firman Allah SWT dalam Q.S Ar-Rahman : 26-27, yang artinya:
    “semua yang ada di bumi itu akan binasa, tetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal”
    2. Kiamat kubra (kiamat besar) adalah peristiwa besar atau hancur binasanya alam semesta beserta isinya (makhluk) sebagai awal dimulainya kehidupan akhirat. Kiamat akan terjadi, namun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT. Q.S Al-Araf : 187.
    Peristiwa setelah kiamat :
    1. Yaumul Ba’as : hari kebangkitan semua makhluk yang bernyawa setelah mengalami kematian atau kebinasaan dalam peristiwa kiamat. Q.S An-Nahl :38.
    2. Yaumul Mahsar : hari dimana semua manusia akan berkumpul pada suatu tempat yang sangat luas untuk diberi keputusan oleh Allah SWT menurut amalan yang dikerjakan ketika hidup di dunia. Q.S Al-An’am : 22
    3. Yaumul Hisab : hari perhitungan atas segala amal manusia selama hidup di dunia.
    Q.S Al-Haqqah : 25
    4. Mizan : timbangan amal
    5. Surga dan Neraka

بسم الله الرحمن الرحيم

4:78
{ أينما تكونوا يدرككُّم الموت ولو كنتم في بروج } حصون { مشيدة } مرتفعة فلا تخشوا القتال خوف الموت { وإن تصبهم } أي اليهود { حسنة } خصب وسعة { يقولوا هذه من عند الله وإن تصبهم سيئة } جدب وبلاء كما لهم عند قدوم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة { يقولوا هذه من عندك } يا محمد أي بشؤمك { قل } لهم { كل } من الحسنة والسيئة { من عند الله } من قبله { فمال هؤلاء القوم لا يكادون يفقهون } أي لا يقاربون أن يفهموا { حديثا } يُلقى إليهم وما استفهام تعجب من فرط جهلهم ونفي مقاربة الفعل أشد من نفيه .
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?

iman kepada qadha dan Qadhar
Di samping perencanaan umum ilahi yang sebagian besarnya dapat dimengerti manusia, perencanaan khusus pun tergantung kepada Allah. Semua yang terjadi didunia adalah atas kehendak Allah, tak ada fenomena di mana pun yang terwujud tanpa kehendak Allah termasuk kematian manusia. Firman Allah SWT Q.S ali imran : 143, yang artinya :
“sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagian ketetapan yang tentu waktunya…”
Beriman kepada Qadar atau takdir berarti percaya bahwa segala sesuatu itu ditentukan oleh Allah SWT dengan tidak menghilangkan kewajiban berikhtiar sekuat tenaga. Orang diwajibkan berikhtiar sekuat tenaga, tetapi menyerahkan hasil usahanya kepada takdir ilahi.
Adapun takdir atau qadar adalah apa yang dijadikan oleh Allah sesuai dengan kadar (ketentuan) khusus yang telah dikehendaki dalam ilmu-Nya sesuai dengan qadha atau ketentuan-Nya. Dengan demikian, adanya qadha bersifat qadim. Akan tetapi, takdir Allah adalah baru. 

Tidak ada pertentangan di antara para ahli mengenai qadha dan takdir Allah yang tergolong akidah, yang kita diwajibkan mengimaninya. Tidak ada kebaikan atau kejahatan melainkan datangnya dari sisi Allah SWT. dan berdasar atas kudrat iradat-Nya. Dari Jabir ra., ia berkata; Rasulullah saw. bersabda :

 لاَيُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ مِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ وَ حَتَّى يَعْلَمَ اَنَّ مَااَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئِهِ وَمَا اَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيْبِهِ٠ 

"Seorang hamba belum dapat dikatakan beriman sampai ia percaya kepada takdir yang baik maupun buruk. Sehingga ia dapat menyadari, bahwa apa yang menimpa dirinya sekali-kali takkan luput daripadanya dan apa yang terluput daripada dirinya sekali- kali takkan mengenainya." (HR. Tirmidzi) 

Imam Ali ra. meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda :

 لاَيُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ بِأَرْبَعَةِ اُمُوْرٍ ׃ يَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اَنِّى رَسُولُ اللهِ بَعَثَنِىْ بِالْحَقِّ وَ يُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ المَوْتِ ، وَ يُؤْمِنَ بِالْقَدْرِهِ وَشَرِّهِ وَحُلْوِهِ وَمُرِّهِ 

“Belum beriman seorang hamba, sehingga ia mengimani empat perkara:nmenyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah, Dia telah mengutus aku dengan haq (kebenaran) dan agar ia (sang hamba) mengimani pula dengan takdir baik dan jahatnya serta manis dan pahitnya." 

Allah SWT. menciptakan kebaikan dan kejahatan (yang keduanya sudah ditakdirkan) sebagai perintah agar kita berbuat kebaikan dan meninggalkan tingkah laku buruk. Allah memberi kita alternatif berupa usaha (ikhtiar) di dalam mengerjakan apa yang telah diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang oleh-Nya. 

Akan tetapi, rahasia takdir hanya kepunyaan Allah SWT. Apabila muncul rasa risih dan selalu bertanya-tanya, mengapa, bagaimana, haruskah, kesemuanya itu merupakan bisikan setan (was-was) yang menyelinap ke dalam hati manusia yang dinisbatkan (dikaitkan) kepada perbuatan Allah SWT. Akibatnya, kita akan terjebak untuk mengikuti perasaan yang nantinya masuk (tergelincir) kedalam perkara (yang) syirik 

Sebagaimana firman Allah : 

"Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, seraya membenarkan adanya pahala yang terbaik (Surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Namun, orang-orang yang bakhil (kikir) dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar." (Al Lail 5-7) 

Allah SWT. telah memberi bagian yang bersifat ikhtiari untuk dianugerahkan kepada manusia. 

Imam Muslim telah meriwayatkan bersumber dari Jabir ra., pada saat ia menanyakan kepada Rasulullah saw. :

 يَارَسُوْلَ اللهِ بَيِّنْ لَنَادِيْنَنَا كَأَنَّنَا خُلِقْنَا الأَنَ ٠ فَفِيْمَا الْعَمَلُ أَفِيْمَا جَفَّتْ بِهِ الاَقْلاَمُ وَجَرَّتْ بِهِ الْمَقَادِرِ اَمْ فِيْمَا يَسْتَقْبَلُ ؟ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ وَكُلٌّ عَامِلٌ بِعَمَلِهِ مُكَلَّفٌ٠ 

"Ya Rasulullah, terangkanlah kepada kami tentang Agama Islam, seolah-olah kami (baru saja) diciptakan pada saat ini, untuk apakah amalan itu? Apakah untuk pena-pena yang sudah mengering dan telah diberlakukan oleh takdir ataukah terhadap apa yang kami akan dapati kelak? Nabi saw. menjawab: Hendaklah kalian bekerja, maka setiap insan dimudahkan baginya terhadap apa yang diciptakan untuk dirinya dan setiap pekerja masing-masing dengan pekerjaannya terbebani." (HR. Muslim) 

Pernah Abdullah bin Thahir menanyakan kepada Al Husain bin Al Fadhel, katanya: "Telah menjadi suatu kemusykilan pada diriku tentang firman Allah SWT.:

"Setiap hari Dia (Allah) dalam urusan." (Ar Rahman 29) 

Dengan apa yang telah dijelaskan, bahwa pena-pena telah mengering terhadap apa yang sudah terjadi sampai hari kiamat. Al Husain menjawab: "Itu merupakan urusan yang dinyatakan (dengan jelas) atas kesesuaian qadha bagi Allah SWT dan bukan persoalan-persoalan yang akan dimulai (penciptaannya)." 

Meyakini (mengimani) akan qadha dan takdir Allah adalah sesuatu yang dijelaskan (qath'i) oleh berbagai dalil, bahkan fitrah manusia sendiri mengisyaratkan padanya. Sangatlah mudah bagi manusia untuk menyandang akal budi guna melihat sejenak pada setiap kejadian (sebab akibat) yang selalu mendampinginya sepanjang masa. Seorang yang menggunakan akalnya akan dapat melihat sisi dari sebab akibat yang terjadi di depannya ketimbang apa yang mengikutinya. Dan tiada yang lebih mengetahui peristiwa-peristiwa yang akan datang kecuali Yang Maha Pencipta, Allah SWT. Setiap sebab akibat, baik yang telah lalu maupun yang akan datang merupakan kesinambungan (rentetan) dari takdir yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.



A.LATAR BELAKANG MASALAH
Berbicara tentang hak asasi manusia yang ada di Indonesia sekarang ini itu sangat memperhatikan sekali bahkan di dunia ini pun hak asasi sangat tidak di perdulikan sekali,dan orang-orang tak tau apa dasar,dan sejarah awal pembentukan HAM ,
Dan orang terkadang salah dalam memahami apa itu hak asasi manusia dan pengaplikasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
a.apa sejarah HAM
b.apa pemahaman HAM
C.TUJUAN
a. Pembaca mengerti dan memahami pemahaman perkembangan HAM
b. Pembaca mengetahui sejarah HAM.
















SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Secara international hak asasi manusia di deklarasikan untuk pertama kali pada tahun 1948 setalah dunia menagalami 2 perang yang melibatkan multi negara.
Usaha internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak manusia yang di injak-injak akibat perang.
Belakangan deklarasi itu dikenal dengan naskah universal declaration of human right(deklarasi umum hak asai manusia/DUHAM),united nation/PBB.
Biladilihat dari sisi rentetan historis,deklarasi di atas sesungguhnya merupakan salah satu rangkaian usaha umat manusia untuklepas dari belenggu keserakahan manusia terhadap manusia lainnya, serta untuk memperjuangkan yang dianggap haknya.
Usaha-usahatersebut acapkali harus dibayar dengan pengorbanan jiwa dan raga.
Dibarat abad pertengahan misalnya usaha itu sering muncul ketika ada persinggungan antara kelompok 1 dng kelmpok lain dan peringgungan itu diangap telah merendah kan martabat seseorang sebagai manusia.
Dalm proses demikian itu telah lahir banyak naskah mengenai upaya untuk saling memliharadan menghormati beberapa hak-hak manusia yang dianggap asasi dan universal.
Adapun naskah-naskah dimaksud adalah:
1.      Magna charta(piagam agung,1215)suatu dokumen yang mencatat beberapa hak-hakyang diberikan raja john dari inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka.
2.      2. Bill of right(undang-undang hak,1989)suatu undang-undang yang di terima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja jamesII,dalam  suatu revo;usi tak berdarah(theglorious revolution of 1688)
3.      Declaration de droits de I’homme et du citoyen(pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara,1789)suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis,sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
4.      Bill of rights(undang –undang hak)sautu naskah yang disusun oleh rakyat amerika dalam tahun 1789(sama tahunnya dengan deklarasi perancis),dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun1791\]
Naskah-naskah deklarasi abad ke 17 dan abad ke 18 diatas pada prinsipnya
banyak di pengaruhi oleh gagasan menganai hukum alam(natural law),seperti yang dirumuskan oleh john locke (1632-1714)dan jean jaques rousseau (1712-1778)dan hanya [1]terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak,hak atas kebebasan ,hak untuk memilih,dan hak untuk dipilih.
            Memasuki abad ke 20 hak-hak asasi di wilayah politik saja ternyata dianggap tidak memadaidan tidak sempurna ,oleh karan itu di rumuskan berbagai naskah hak-hak lainnya.
Di antara yang merumuskan itu adalah franklin D.roosevelt,presiden amerika serikat.ia mencetuskan 4 kebebasan atau trkrnal dngan istilah  the four freedom,yakni:
1.      Freedom of speech(kebabasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat)
2.      Freedom of  religion(kebeasan beragama)
3.      Freedom of fear(kebabasan dari takut)
4.      Freedom of want(kebebasan dari kemiskinan atau kemelaratan
Berdasarkan naskah rumusan ham diatas ,jelas sekali bahwa terdapat pergeseran pola pikir dari politik sentries menjadi pola pikir yang lebih luas lagi,yakni bahwa hak asasi manusia itu tidak hanya di wilayah politik seperti kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat saja,melainkan juga menyangkut hakelonomi seprti hak mendapatkan pekrjaan dan mendapatkan kesejahteraan dan sampai saat ini,era modern seperti sekarang ini,pergeseran polapikir mengenai HAM tersebut harus bergulir dan berkembang
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
            Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.          
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :


MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.



[1] Miriam budiardjo,loc cit.
[2] Ibid
Miriam budiarjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta:PT.gramedia putaka utama,2004,hlm120.
B.Nmarbun,kamus politik,jakrta:sinar harapan,2007,hlm.173.
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Blogger templates

- Copyright © aby blog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -